PERGANTIAN ANTAR WAKTU ANGGOTA BPD AGUNG JAYA SUKSES

Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota BPD Desa Agung Jaya Kecamatan Air Manjunto Kabupaten Mukomuko
Agung Jaya, 30 Juni 2025 – Pemerintah Desa Agung Jaya menggelar acara Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada hari Senin, 30 Juni 2025 bertempat di Balai Desa Agung Jaya, dimulai pukul 15.00 WIB hingga selesai. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk tindak lanjut atas kekosongan salah satu kursi anggota BPD yang ditinggalkan karena pengunduran diri.
Acara PAW ini dihadiri oleh Camat Air Manjunto, perwakilan Dinas PMD Kabupaten Mukomuko, Kepala Desa Agung Jaya beserta perangkatnya, anggota BPD, tokoh masyarakat, serta unsur LPM dan RT/RW setempat. Suasana berlangsung khidmat dan tertib.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Agung Jaya, Bapak Hartono menyampaikan bahwa pergantian ini merupakan bagian dari mekanisme demokrasi di tingkat desa. “Semoga anggota BPD yang baru dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab dan turut aktif dalam pembangunan serta pengawasan jalannya pemerintahan desa,” ujarnya.
Anggota BPD yang dilantik dalam acara PAW ini adalah Sri Wahyuni, S.Pd yang menggantikan posisi Akhmad Khairudin. Proses pelantikan dilakukan oleh Ketua BPD dan disaksikan langsung oleh Camat Air Manjunto.
Sementara itu, Camat Air Manjunto dalam arahannya menyampaikan pentingnya sinergi antara BPD dan Pemerintah Desa dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik. “BPD memiliki peran strategis dalam menyampaikan aspirasi masyarakat serta mengawasi jalannya pemerintahan desa,” tegasnya.
Dengan adanya PAW ini, diharapkan formasi keanggotaan BPD Desa Agung Jaya kembali lengkap dan semakin solid dalam menjalankan fungsinya, demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Desa Agung Jaya.



Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin