 
      - 
BERITA ACARA MUSYAWARAH DESATentang Perubahan RPJMDes dan Pembentukan Tim Penyusun RPJMDes Desa Agung Jaya Tahun 2028–2029 Pada hari Rabu, tanggal 23 Oktober 2025, bertempat di Balai Desa Agung Jaya, Kecamatan Air Manjunto, Kabupaten Mukomuko, telah dilaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka pembahasan perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan pembentukan Tim Penyusun RPJMDes Desa Agung Jaya untuk periode tahun 2028–2029. Musyawarah ini dihadiri oleh Kepala Desa Agung Jaya beserta perangkat desa, Ketua dan anggota BPD, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, kader desa, serta perwakilan kelompok masyarakat. Dalam sambutannya, Kepala Desa Agung Jaya menyampaikan bahwa Musyawarah Desa ini merupakan bagian dari proses perencanaan pembangunan desa yang partisipatif, serta untuk menyesuaikan arah kebijakan pembangunan desa dengan kebutuhan masyarakat dan peraturan terbaru. Setelah melalui pembahasan bersama, hasil musyawarah menyepakati hal-hal sebagai berikut: - 
Menyetujui adanya perubahan RPJMDes Desa Agung Jaya, disesuaikan dengan kondisi dan prioritas pembangunan desa terkini. 
- 
Membentuk Tim Penyusun RPJMDes Desa Agung Jaya Tahun 2028–2029, dengan susunan sementara sebagai berikut: - 
Ketua : Sekretaris Desa 
- 
Sekretaris : Kaur Perencanaan 
- 
Anggota : Perangkat Desa, Ketua RT/RW, Kader Pembangunan Masyarakat, Tokoh Pemuda, dan Tokoh Perempuan. 
 
- 
- 
Tim Penyusun yang terbentuk bertugas menyusun rancangan RPJMDes 2028–2029 berdasarkan hasil musyawarah, data potensi desa, serta aspirasi masyarakat. 
 Musyawarah berlangsung dengan tertib, transparan, dan mufakat. 
 Sebagai tanda persetujuan, berita acara ini ditandatangani oleh Kepala Desa, Ketua BPD, dan perwakilan masyarakat pada hari dan tanggal tersebut di atas.Desa Agung Jaya, 23 Oktober 2025 
 
- 
